#footer-column-divide { clear:both;background: #3B5998;color:#ffcc66; } .footer-column { padding: 10px; }

Kamis, 01 Maret 2012

ISO 14001, OHSAS 18001, DAN PROPER


ISO 14001
ISO 14001 adalah suatu standar internasional untuk Sistem Manajemen Lingkungan (SML). Tiga komitmen fundamental mendukung kebijakan lingkungan untuk pemenuhan persyaratan ISO 14001, termasuk :
  1. pencegahan polusi
  2. kesesuaian dengan undang-undang yang ada
  3. perbaikan berkesinambungan SML
Dengan adanya ISO 14001 sebagai sistem manajemen Lingkungan  memungkinkan sebuah organisasi atau individu yang terkait untuk:
  • mengidentifikasi dan mengendalikan dampak lingkungan dari kegiatan, produk atau jasa, dan
  • memperbaiki kinerja lingkungannya secara terus menerus, dan untuk
  • menerapkan pendekatan sistematis untuk menetapkan tujuan dan sasaran lingkungan, untuk mencapai ini dan untuk menunjukkan bahwa mereka telah tercapai.


OHSAS 18001
OHSAS 18001 adalah standar internasional mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  dan penilaiannya. Agar perusahaan dapat memenuhi regulasi pemerintah sekaligus menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja biasanya dilakukan pelatihan OHSAS. Biasanya di pelatihan ini akan diberikan ilmu mengenai:
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Maksud dan Tujuan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), Pengenalan dan interpretasi SMK3, Metode Penyusunan SMK3, Mengelola Kinerja SMK3 di tempat kerja, Hazard Identification and Risk Assessment, dan Implementasi dan Sertifikasi SMK3.
OHSAS membantu dalam meminimalkan risiko untuk karyawan, menunjukkan ketekunan, jaminan keuntungan serta ntuk menunjang peningkatan, pengetahuan, pemahaman dan pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja di suatu perusahaan dan di seluruh masyarakat indonesia. Standar tersebut dapat diterapkan pada setiap organisasi yang berkemauan untuk menghapuskan atau meminimalkan resiko bagi para karyawan dan pemegang kepentingan lainnya yang berhubungan langsung dengan resiko K3 menyertai aktivitas yang ada.


PROPER
PROPER merupakan sarana kebijaksanaan (policy tool) yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup  dalam rangka mendorong penaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap berbagai peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, melalui “instrumen informasi” dengan melibatkan masyarakat secara aktif. Oleh sebab itu, proper terkait erat dengan penyebaran informasi kinerja penaatan masing-masing perusahaan kepada seluruh stakeholder pada skala nasional.
PROPER merupakan Public Disclosure Program for Environmental Compliance. Oleh karena itu, kebijakan proper sangat terkait erat dengan pemberian informasi lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha kepada masyarakat, sehingga masyarakat dapat mampu menyikapi secara aktif informasi tingkat penaatan Proper suatu perusahaan, dengan memberikan respon tertentu (baik atau buruk), berdasarkan informasi Proper tersebut. Sehingga mampu mendorong perusahaan untuk lebih meningkatkan kinerja perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidupnya.

0 komentar:

Posting Komentar